Kenapa Dpr Tidak Bisa Dibubarkan Oleh Presiden

Kenapa Dpr Tidak Bisa Dibubarkan Oleh Presiden

- Bila kisruh DPR makin panjang, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa mengeluarkan dekrit presiden untuk membubarkan DPR. Karena itu, DPR diimbau untuk mengakhiri perseteruan perebutan pimpinan komisi di DPR. Demikian pendapat Direktur Eksekutif Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Ray Rangkuti saat melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (2/11/2004). Ray berunjuk rasa bersama sekitar 15 anggota KIPP. Menurut Ray, KIPP menentang perseteruan di lembaga legislatif. "Bila DPR macet, maka presiden berhak mengeluarkan dekrit dengan tujuan membubarkan DPR. Ini adalah krisis konstitusi," kata Ray. Aksi ini, kata dia, merupakan sinyal bahwa masyarakat khawatir akan kondisi yang terjadi di dewan. "Bila hari ini kita bertemu, kita mau bertemu siapa. Tapi, pada dasarnya kita tidak setuju bila DPR dibubarkan. Persoalannya, meski dipertahankan, karena kisruh, mereka tetap tidak bekerja," kata dia. KIPP juga mengimbau anggota dewan segera mengakhiri perseteruan perebutan kursi. "Kemudian, baik bagi Koalisi Kebangsaan maupun Koalisi Keraktyatan untuk menempatkan kepentingan rakyat. Kami juga mengingatkan kepada masarakat untuk bersama-sama memantau dan mengkritisi anggota dewan," ujarnya.

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia adalah lembaga legislatif dalam sistem pemerintahan negara. Menurut konstitusi dan undang-undang yang berlaku DPR punya fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran.

DPR sendiri pernah dibubarkan di masa pemerintahan Presiden Sukarno. Kala itu pada pemilihan umum pertama 1955, di masa kabinet Burhanuddin Harahap dilaksanakan pemilihan anggota konstituante dan anggota DPR, pemenangnya adalah Partai Nasional Indonesia (PNI) dengan perolehan 8.434.637 dan mendapat 57 kursi di dalam pemerintahan. Namun lima tahun kemudian, Sukarno memutuskan membubarkan DPR.

Gus Dur pernah berupaya bubarkan DPR

Selain Sukarno, Presiden yang pernah berupaya membubarkan DPR adalah Gus Dur. Dia pernah mengeluarkan dekret presiden pada 23 Juli 2001.

Isi Dekret Presiden 23 Juli 2001 adalah pembekuan DPR dan MPR, pengembalian kedaulatan di tangan rakyat dan pembekuan partai Golongan Karya (Golkar). Isi dekret yang menyatakan pembekuan DPR dan MPR menjadi salah satu pernyataan yang paling menyita perhatian publik.

Dekret Presiden 23 Juli 2001 dinyatakan tidak berfungsi usai MPR menggelar sidang istimewa dan menyatakan Gus Dur sudah melanggar Tap MPR no. III/MPR/2000, karena memberhentikan Kapolri tanpa persetujuan DPR.

IDXChannel - Kenapa TikTok tidak bisa didownload? Terkadang dengan merestart perangkat maka permasalahan yang terjadi pada perangkat dapat diatasi dengan baik. Selain itu, apabila TikTok tidak bisa di download, bisa jadi penyebabnya adalah ruang penyimpanan yang tidak memadai.

Langkah yang harus dilakukan yaitu menyediakan ruang penyimpanan pada perangkat yang digunakan. Selain membersihkan file sampah, Anda juga bisa menghapus beberapa aplikasi dan data yang sudah tidak digunakan lagi.

Dilansir dari berbagai sumber pada Kamis (29/2/2024), IDX Channel telah merangkum kenapa TikTok tidak bisa didownload, sebagai berikut.

Kenapa TikTok Tidak Bisa Didownload?

1. Ada Masalah Pada Perangkat Digunakan

Di mana masalah tersebut diantaranya seperti adanya file Cache Google Play Store maupun App Store yang menumpuk. Selain itu, ada file aplikasi TikTok yang Corrupt juga bisa membuat proses unduh dan install menjadi gagal.

2. Masih Menggunakan Versi Aplikasi TikTok Lama

Penyebab kenapa tidak bisa mengunduh TikTok yaitu adanya versi aplikasi TikTok yang tidak kompatibel. Penggunaan atau pemilihan versi TikTok yang tidak kompatibel dengan perangkat juga bisa menyebabkan proses mengunduh menjadi terganggu atau tidak berhasil.

3. Kondisi RAM Perangkat Tidak Mencukupi

Penyebab kenapa tidak bisa unduh TikTok di HP Android dan iOS selanjutnya yaitu mengenai RAM. Dimana jika perangkat yang digunakan memiliki RAM yang kecil maka bisa menyebabkan proses download menjadi terganggu. Salah satunya yaitu proses mengunduh aplikasi TikTok menjadi gagal.

4. Memori Penyimpanan Internal Penuh

Di mana jika perangkat yang kalian gunakan sudah tidak tersedia lagi ruang penyimpanan yang cukup, maka bisa membuat proses download menjadi terhenti atau gagal. Pasalnya untuk unduh aplikasi TikTok, setidaknya kalian memiliki ruang penyimpanan minimal 100 – 150 MB bagi pengguna Android dan minimal 400 MB bagi pengguna HP iPhone.

5. Dalam Jaringan Internet yang Buruk

Di mana jika kalian gunakan jaringan internet baik Wifi maupun data internet di HP yang tidak bagus, maka bisa mengganggu jalannya proses download. Pasalnya untuk mengunduh aplikasi TikTok, kalian perlu gunakan jaringan yang stabil dan masih memiliki kuota data internet.

Itulah informasi terkait kenapa TikTok tidak bisa didownload yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

Presiden tidak bisa membubarkan DPR

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Dalam hal kekuasaan, presiden tidak bisa membubarkan DPR sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945. Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Dalam pada 7C UUD 1945 dinyatakan bahwa:

“Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat”

Secara kedudukan, presiden dan DPR sesuai konstitusi juga punya kedudukan sejajar sebagai lembaga negara, maka keduanya,  baik DPR atau presiden tidak bisa saling dibubarkan. Dalam sistem parlementer, presiden sebagai kepala negara baru bisa membubarkan parlemen.

DPR hasil Pemilu 1955 dibubarkan

Sukarno membubarkan DPR pada 1960 lewat dekret presiden. Pemilu 1955 tidak dilanjutkan sesuai jadwal pada lima tahun berikutnya, 1960. Hal ini dikarenakan pada 5 Juli 1959, dikeluarkan Dekret Presiden yang membubarkan Konstituante dan pernyataan kembali ke UUD 1945.

Kemudian pada 4 Juni 1960, Sukarno membubarkan DPR hasil Pemilu 1955, setelah sebelumnya dewan legislatif itu menolak RAPBN yang diajukan pemerintah. Presiden Sukarno secara sepihak melalui Dekret 5 Juli 1959 membentuk DPR-Gotong Royong (DPR-GR) dan MPR Sementara (MPRS) yang semua anggotanya diangkat presiden.

Baca Juga: CEK FAKTA: DPR Endorse Influencer Mau Giring Opini RUU Pilkada, Benar?