Nasib Sambo Dan Istri Sekarang

Nasib Sambo Dan Istri Sekarang

Nasib Sambo Berakhir Seumur Hidup di Lapas Salemba

Dok. detikcom - detikNews

Selasa, 26 Des 2023 11:59 WIB

Jakarta - Kasus polisi tembak polisi sempat menggegerkan Tanah Air setahun terakhir. Vonis sang dalang kejadian, Ferdy Sambo pun berakhir seumur hidup di Lapas Salemba.

masa tahanan Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo dipotong menjadi 10 tahun dari yang sebelumnya 20 tahun penjara.

Terdakwa Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kejutan terjadi di sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kedua terdakwa, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, masing-masing diganjar pidana lebih berat dari tuntutan JPU.

Terdakwa Putri Candrawathi kembali menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin 30 Januari 2023 dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atau replik.

Putri Candrawathi mencurahkan isi hatinya lewat nota pembelaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.

Dalam pembacaan nota pembelaan hari ini, Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo mengucapkan permintaan maaf kepada anak mereka.

Putri Candrawathi--istri Ferdy Sambo--kembali mengenakan pakaian serba putih dan rambut dikuncir ketika memasuki ruang sidang pleidoi.

Penuh dengan isak tangis, Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo ini meminta maaf kepada orang tua Brigadir J, Presiden Jokowi, hingga keempat anaknya saat pembacaan sidang pleidoi.

Terdakwa Putri Candrawathi pada hari ini, Rabu (18/1/2023) menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putri Candrawathi dinilai terbukti bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putri Candrawathi hadir dalam sidang pembacaan tuntutan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Rabu, 18 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Putri Candrawathi dijadwalkan akan mendengar sidang tuntutan terdakwa atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini, Rabu, 18 Januari 2023.

Pada sidang sebelumya, Putri Candrawathi didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga dua kali mengaku tidak paham apa yang didakwakan kepada dirinya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Pengacara keluarga almarhum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menilai langkah Polri menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tepat, tapi terlambat.

Putri Candrawathi keluar dari Gedung Bareskrim Polri dengan menggunakan baju tahanan warna oranye dengan nomor 077 Bagtahti.

Bagaimana tidak, datang membawa kabar terbaru, mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku kini menjadi pengacara Putri Candrawathi yang tidak lain adalah istri dari Irjen Ferdy Sambo.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga saat ini masih belum ditahan. Sementara berkas perkaranya sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J sudah dinyatakan lengkap oleh Kejagung.

Putri Candrawathi sampai saat ini masih belum ditahan oleh Polri. Hal ini berbanding terbalik dengan empat tersangka lainnya.

Kumpulan Berita Nasib Ferdy Sambo Terbaru Dan Terkini

Minggu, 12 Februari 2023 | 12:36 WIB

Partner Poptren | 15:50 WIB

Partner Serang | 13:54 WIB

Partner Selebtek | 14:00 WIB

Awal Juli 2022, Ferdy Sambo masih memegang jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri dengan pangkat Irjen alias Jenderal Polisi Bintang Dua. Saat itu Ferdy Sambo masih memiliki pengaruh dan power yang sangat besar.

Tak sedikit orang yang mengatakan bahwa Ferdy Sambo "Jenderal Bintang Dua rasa Bintang Lima". Dari kalimat itu juga tergambar jelas bagaimana pengaruh dan power yang dimiliki Ferdy Sambo.

Namun siapa sangka satu bulan kemudian jabatan Kadiv Propam Polri yang diduduki Ferdy Sambo itu hilang. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri. Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat telegram nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.

Lima hari setelah dicopot sebagai Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo kemudian menyandang status tersangka terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Status tersangka resmi disandang Ferdy Sambo pada tanggal 9 Agustus 2022.

Ferdy Sambo pun dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan pasal 56 KUHP. Ferdy Sambo menghadapi ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Ferdy Sambo semakin terpuruk. Jabatan, kekuasaan, dan kehidupan yang nyaman hilang dalam hitungan waktu yang sekejap.

Kemudian tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J, tanggal 26 Agustus 2022 Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat alias di-PTDH-kan dari anggota kepolisian. Artinya sejak hari itu Ferdy Sambo bukan lagi seorang polisi.

Ferdy Sambo yang memiliki jabatan penting, memiliki pengaruh dan kekuasaan yang besar, dihormati dan disegani, serta karir yang moncer kini tiada lagi. Ferdy Sambo berubah menjadi pesakitan. Hukuman mati atau penjara seumur hidup menanti di depan mata.

Tak hanya Ferdy Sambo, sang istri Putri Candrawathi (PC) pun demikian. Sebagaimana sang suami, PC pun kehilangan segalanya. PC kehilangan kekuasaan dan kehidupan yang nyaman. Semua hilang dalam hitungan waktu yang tidak lama.

Ferdy Sambo dan PC benar-benar bernasib malang. Hal itu karena tidak bisa mengendalikan diri, yaitu menghilangkan nyawa orang lain, semua harus dibayar mahal dengan semua yang mereka miliki.

Lihat Humaniora Selengkapnya

Sejumlah narapidana mendapat remisi khusus Hari Natal. Namun remisi tidak diberikan kepada Ferdy Sambo.

"Tidak (tidak mendapat remisi). Pidana seumur hidup," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Eduard Eka Saputra, Selasa (26/12/2023).

Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat itu tidak mendapat remisi karena dipidana penjara selama seumur hidup. Nasib Ferdy Sambo berbeda dengan istrinya, Putri Candrawathi. Putri, yang kini menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II-A Tangerang, mendapat remisi khusus Hari Natal selama satu bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya betul. Mendapatkan remisi 1 bulan," ujar Kalapas II-A Tangerang Yekti Apriyanti kepada detikcom.

Putri Candrawathi saat ini menjalani masa hukuman 10 tahun penjara di Lapas Kelas II-A Tangerang karena kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Yekti mengatakan remisi khusus Natal yang didapat Putri Candrawathi sudah sesuai dengan persyaratan.

"Sudah memenuhi persyaratan," imbuhnya.

Saat ini terdapat 271 warga binaan yang menghuni Lapas Kelas II-A Tangerang, terdiri atas 204 narapidana dan 67 orang tahanan. Dari 204 narapidana tersebut, 33 orang di antaranya Nasrani.

Lapas II-A Tangerang mengusulkan remisi khusus Natal bagi 23 orang dari 33 Nasrani. Sementara itu, 10 orang lainnya tidak mendapatkan remisi karena di antaranya menjalani hukuman subsider, belum menjalani 6 bulan pidana, dan berstatus tahanan.

Diketahui, MA memangkas hukuman Putri Candrawathi, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Putri juga sebelumnya dieksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu dan kemudian dipindah ke Lapas Kelas II-A Tangerang.

MA juga menganulir vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat menjadi penjara seumur hidup. Vonis itu sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi," kata Kabiro Hukum MA Sobandi, di MA, Selasa (8/8).

Dia mengatakan upaya hukum biasa berakhir sampai kasasi. Namun, menurut dia, Sambo bisa saja mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK).

"Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya peninjauan kembali dimungkinkan sebagaimana syarat undang-undang," ujarnya.

Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, yang merupakan ajudannya. Sambo juga dinyatakan bersalah terlibat dalam perusakan bukti kasus pembunuhan itu.

Selain Sambo, vonis terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, disunat.

Berikut ini daftar vonis kasus Ferdy Sambo dkk berdasarkan putusan kasasi MA:

1. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara3. Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara4. Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Simak juga 'Mahfud Md Bicara Kasus Sambo: Salah Satu Prestasi LPSK'

[Gambas:Video 20detik]

Sedangkan ayah Ferdy adalah Pieter Sambo yang merupakan seorang Mayor Jendral di kepolisian yang memiliki karier bagus. Sosok Mayjen Pieter Sambo adalah jenderal yang dijuluki polisi jujur pada masanya dan dekat dengan panglima ABRI di era Soeharto yaitu Jenderal LB Moerdani.

Pria yang pernah menjabat sebagai Kapolda Sumatera Utara ini tutup usia pada 2015 lalu. Ia dimakamkan di Kelurahan Buntu Barana, Kecamatan Tikala, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Ferdy sendiri merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) pada 1994 silam. Kariernya di kepolisian terbilang moncer, terutama di bidang reserse. Selama berkarier di kepolisian, pada 2010 dia didapuk untuk menduduki jabatan sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Barat.

Berlanjut pada 2012, Sambo menjabat Kapolres Purbalingga dan karirnya pun melesat, sebab setahun setelahnya ia menjabat sebagai Kapolres Brebes.Tiga tahun di Jawa Tengah, Sambo dimutasi menjadi Wadirreskrimum Polda Metro Jaya pada 2015.

Tak lama kemudian ia kembali dipercaya menjabat posisi yang lebih tinggi. Pada 2016, Sambo menjabat Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri. Setelah itu ia dipercaya menjabat Dirtipidum Bareskrim Polri pada 8 November 2019.

Setahun kemudian, Kapolri yang menjabat saat itu, Jenderal Pol Idham Azis mempromosikan Brigjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri. Sambo menempati jabatan itu sejak 16 November 2020 sebelum akhirnya dicopot dan ditempatkan sebagai Pati Yanma Polri pada 4 Agustus 2022.