Pemblokiran X Oleh Kominfo
PSI menyesalkan perlakuan berbeda yang diterapkan Kominfo
PSI menyesalkan perlakuan berbeda yang diterapkan Kominfo dengan sejumlah platform raksasa seperti Google, Meta, atau Twitter.
"Tampak sekali ada perbedaan. Kalau PSE-PSE raksasa ditunggu hingga last minute, bahkan kalau perlu tenggat waktunya diperpanjang," kata Giring.
Baca Juga: Daftar Situs Diblokir Kominfo Hari Ini: Dari Dota sampai PayPal
PSI desak Permen Kominfo nomor 5 tahun 2020 segera direvisi
Apabila Permen Kominfo nomor 5 tahun 2020, kata Giring, yang menjadi dasar pemblokiran PSE tidak bisa diterapkan secara adil, dan justru merugikan industri kreatif Indonesia, PSI menyarankan untuk direvisi.
"Tujuan Permen ini kan untuk kepentingan nasional. Kalau malah merugikan industri kreatif kita, saya usulkan untuk direvisi saja," ujar Giring.
Jakarta, Kominfo – Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan jika pemblokiran terhadap sejumlah situs yang diduga melanggar, sudah sesuai prosedur. Tindakan tersebut merupakan bentuk sanksi administrasi.
Pernyataan tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Pangerapan.
“Pemblokiran adalah bentuk sanksi administrasi, saya garis bawahi, Pemblokiran adalah bentuk sanksi administrasi. Karena biasanya kalau melanggar itu bisa juga pakai sanksi hukum yang lainnya,” kata Semuel saat memberikan keterangan pers bersama Bawaslu di Jakarta, Selasa (23/04/2019).
Guna mengedepankan aspek keterbukaan, Semuel mengajak para pemilik situs atau website yang diblokir untuk bertemu langsung dengan pihak Kominfo. Upaya itu untuk memastikan kesalahan apa saja yang mereka lakukan.
“Setiap pemilik website yang merasa dirugikan, dan ingin mengajukan banding, bisa ke kami nanti kami tunjukkan kesalahannya apa, segala macam,” ungkap Semuel.
Lanjut Semuel, selain proses pemblokiran yang harus melakukan koordinasi dengan lembaga tertentu. Kementerian Kominfo juga mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik website.
“Jadi setiap kali kita memblokir, kita punya yang namanya bukti-bukti yang sudah memenuhi unsur pelanggarannnya,” pungkasnya.**
Terhitung sejak 30 Juli 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (KOMINFO RI) telah melakukan pemblokiran terhadap 8 (delapan) situs dan aplikasi dengan traffic tinggi yakni PayPal, Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com, dan Origin (EA) dengan alasan situs dan aplikasi tersebut tidak terdaftar resmi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Pembatasan (Pemblokiran) situs internet dan aplikasi tersebut telah melahirkan apa yang disebut sebagai otoritarianisme yang memanfaatkan kuasa digital dalam rangka mengendalikan teknologi sebagai alat melindungi kepentingan (digital authoritarianism), sehingga memblokir atau mematikan situs internet dan aplikasi yang tidak memenuhi syarat pembatasan adalah tindakan yang tidak pernah dapat dibenarkan. Terhadap hal tersebut LBH Jakarta menilai setidaknya terdapat 6 Catatan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), yakni :
Pertama, Pemblokiran situs dan aplikasi tersebut berdampak serius terhadap HAM, yakni Hak untuk berkomunikasi serta memperoleh informasi, Hak atas Kebebasan Berekspresi dan Hak atas Privasi sebagaimana ketentuan UUD RI 1945, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR), Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), selain itu dapat juga melanggar hak-hak lainnya seperti mata pencaharian (dampak ekonomi) dalam kaitan Hak atas Penghidupan yang layak (Hak atas Pekerjaan), Hak untuk Bahagia, Hak Mengembangkan Diri, dan hak lainnya bagi pengguna situs internet dan aplikasi mengingat sifat HAM adalah universal, tidak terpisahkan, saling tergantung dan saling terkait satu dengan yang lainnya (universal, indivisible, interdependent and interrelated).
Hal tersebut juga pernah disampaikan oleh Pelapor Khusus PBB untuk Promosi dan Perlindungan Hak untuk Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi (the United Nations Special Rapporteur on the Promotion and Protection of the Right to Freedom of Opinion and Expression) yang menyatakan bahwa menghentikan dan menyaring (blocking and filtering) pengguna dari akses internet, terlepas dari justifikasi yang diberikan, menjadi tidak proporsional dan dengan demikian merupakan pelanggaran terhadap pasal 19 Paragraf 3 ICCPR, Pelapor Khusus menghimbau semua negara untuk memastikan bahwa akses Internet dipertahankan setiap saat, termasuk selama masa kerusuhan politik. Secara khusus, Laporan Pelapor Khusus juga menyatakan “bahwa akses internet tidak dapat dipisahkan dari kebebasan berekspresi, hak untuk keluarga dan kehidupan pribadi, karena email, Skype, Facebook, dan Twitter sekarang menjadi alat penting interaksi antara teman dan keluarga.”
Kedua, Pemblokiran (Pembatasan HAM) tersebut dilakukan secara sewenang-wenang karena tidak melalui Putusan Pengadilan sehingga menghilangkan prinsip transparansi, keadilan dan perlakuan setara (equal treatment) berdasarkan Prinsip Pembatasan-Pembatasan Yang Diijinkan (Permissible Limitations) yang diatur dalam beberapa Standar dan Mekanisme Pembatasan HAM berikut:
LBH Jakarta menilai, Pembatasan Sistem Internet dan Aplikasi harus memenuhi syarat setidaknya berdasarkan ditetapkan oleh undang-undang (Prescribed by Law), dilakukan dalam masyarakat yang demokratis, ketertiban umum (Public order), kesehatan masyarakat, moral publik, keamanan nasional, keselamatan publik, hak dan kebebasan orang lain atau hak dan reputasi orang lain, ada tujuan yang sah (legitimate aim), dan harus dibuktikan bahwa pembatasan tersebut diperlukan secara proporsional (Necessary) dan kesemuanya syarat pembatasan tersebut harus dibuktikan melalui forum yang transparan, keadilan dan perlakuan yang setara di Pengadilan karena beban justifikasi atau pembuktian pembatasan bertumpu pada negara. Oleh karenanya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat tidak memiliki legitimasi yang sesuai dengan Standar dan Mekanisme Pembatasan HAM untuk melakukan Pemblokiran situs internet dan aplikasi.
Ketiga, LBH Jakarta menilai pemblokiran situs internet dan aplikasi yang dilakukan oleh KOMINFO merupakan Perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan karena telah melanggar kewajiban hukum KOMINFO untuk memastikan pemenuhan Standar dan Mekanisme HAM dalam penyelenggaraan Sistem Elektronik di Indonesia. KOMINFO tampaknya tidak pernah belajar dari kesalahannya ketika melakukan perlambatan (throttling) akses/bandwidth di beberapa wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua pada 19 Agustus 2019 yang kemudian digugat dan dinyatakan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sebagai Perbuatan Melanggar Hukum berdasarkan Putusan Nomor : 230/G/TF/2019/PTUN-JKT (baca: https://ptun-jakarta.go.id/wp-content/uploads/2020/06/2019_TF_G_230_putusan_akhir.pdf) , Putusan tersebut seharusnya menjadikan KOMINFO lebih mengedepankan standar dan mekanisme HAM serta Prinsip kehati-hatian (prudential) dalam melakukan tindakan Pemblokiran sistem internet dan aplikasi karena dampaknya sangat serius terhadap HAM;
Keempat, selain tidak memiliki legitimasi sebagaimana syarat pembatasan HAM, LBH Jakarta juga menilai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat bermasalah secara substansial karena dapat melakukan intervensi langsung kepada platform untuk menghapus konten dengan dalih “meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum”, padahal tidak ada standar baku penentuan kapan sebuah konten dapat dianggap meresahkan masyarakat dan/atau mengganggu ketertiban umum. Subjektivitas dalam penentuan standar ini dapat berdampak pada Pelanggaran Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi, hak untuk berkomunikasi serta memperoleh informasi. Lebih buruk, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat ini juga bermasalah karena terdapat pengaturan yang dapat melanggar Privasi dengan alasan Pengawasan dan Penegakan Hukum. Perlu diketahui Indonesia juga menjadi negara yang paling banyak meminta penghapusan konten (Google Content Removal Transparency Report, 2021). Oleh karena itu, ketentuan tersebut berpotensi menjadi instrumen kontrol negara yang eksesif di ruang digital dengan kaburnya ukuran-ukuran alasan penghapusan konten tersebut.
Kelima, LBH Jakarta menilai Pemerintah bersama dengan DPR seharusnya fokus dalam upaya melindungi data pribadi warga negara dengan mempercepat proses legislasi RUU Perlindungan Data Pribadi, bukan justru membuat kebijakan-kebijakan otoriter yang tidak didasarkan pada kepentingan utama masyarakat. Padahal, banyaknya kasus kebocoran data pribadi yang dimanfaatkan oleh kepentingan tertentu (misalnya dalam kasus Pinjaman Online) harusnya cukup untuk membuat Pemerintah menentukan prioritasnya demi menciptakan tata kelola dan ekosistem perlindungan data pribadi yang komprehensif dan protektif.
Keenam, LBH Jakarta menilai Pemerintah seharusnya juga fokus pada kesiapan perangkat aturan untuk menekan tingginya angka kekerasan seksual berbasis gender online dan Penyebaran Konten Intim Non Konsensual (NCII), secara khusus pasca berlakunya Undang-undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas LBH Jakarta mendesak:
Jakarta, 31 Juli 2022
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
Dukung layanan bantuan hukum gratis dengan berdonasi ke SIMPUL LBH Jakarta melalui www.donasi.bantuanhukum.or.id, kami butuh bantuanmu.
Gugatan tersebut terkait tindakan Kominfo memutus akses delapan platform digital yang belum melakukan registrasi pada 30 Juli 2022 yakni PayPal, Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com, dan Origin (EA).
Tim Advokasi Kebebasan Digital menggugat Kementerian Komunikasi dan Informatika ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu (30/11). Para penggugat terdiri dari dua individu yakni Isdaru Pratanto dan Krishna Wisnuputra serta dua lembaga nonpemerintah yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia serta Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI).
Gugatan tersebut terkait tindakan Kominfo memutus akses delapan platform digital yang belum melakukan registrasi pada 30 Juli 2022 yakni PayPal, Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com, dan Origin (EA). Pemutusan akses tersebut merupakan pelaksanaan Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020 /2020, yang diubah melalui Permen Kominfo 10/2021.
Penggugat menilai pemutusan akses tersebut menimbulkan kerugian materil dan immateril bagi para penggugat, seperti tidak bisa mengakses delapan aplikasi tersebut serta kehilangan pendapatan dan pekerjaan. Isdaru Pratanto dan Krishna Wisnuputra misalnya, kehilangan akses akun pada Steam yang digunakan untuk melayani transaksi jual beli gim dan perangkat lunak.
Isdaru dan Khrisna adalah dua dari 213 pangadu yang melapor ke Posko LBH Jakarta saat pemutusan akses terjadi. Dari pengaduan yang masuk, 47 orang di antaranya mengalami kerugiaan material sebesar Rp 1,5 miliar karena tak bisa mengakses aplikasi keuangan Paypal.
Posko pengaduaan Sindikasi mencatat terdapat 44 anggotanya yang terdampak langsung dari pemblokiran 30 Juli 2022 dengan kerugian sekitar Rp 136 juta. Sedangkan pengaduan yang diterima AJI Indonesia dan LBH Pers terdapat 8 jurnalis yang terdampak dengan kerugian Rp 36 juta.
Ketua SINDIKASI, Nur Aini mengatakan dampak yang ditimbulkan oleh Permenkominfo No 5/2020 tidak selesai dengan pembukaan pemblokiran situs karena ancaman kebebasan pers dan ketidakpastian keamanan data serta pekerjaan bagi pekerja media dan industri kreatif terus ada selama aturan tidak dicabut. Terlebih, tidak ada tanggung jawab pemerintah atas dampak pemblokiran yang telah dilakukan, padahal kerugian pekerja jelas dari material maupun immaterial seperti tidak bisa mengakses pendapatan, kehilangan upah, hingga kehilangan klien atau pekerjaan.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan menuturkan Kementerian Kominfo telah memutus akses situs dan grup media sosial yang memuat konten jual beli organ tubuh manusia.
Revisi Peraturan Menteri (PM) Nomor 19 Tahun 2014 akan mencakup tindakan pemblokiran situs negatif secara permanen.
Cara tersebut justru dinilai tidak akan seluruhnya memberantas keberadaan hoax yang kini semakin marak, terutama di internet.
Menkominfo Rudiantara menegaskan diblokirnya 11 situs Islam beberapa waktu tak ada hubungannya dengan agama tertentu.
43 ribu media online gadugan tersebut tersebar di seluruh Indonesia, kebanyakan berasal dari daerah-daerah.
Nantinya, strategi tersebut akan diumumkan pada Rabu, 11 Januari 2017 mendatang.
Anggota Komisi I DPR RI Elnino M. Husein Mohi mengkritik kebijakan pemerintah memblokir sejumlah situs Islam.
Sejumlah pegiat internet menyatakan keputusan pemerintah untuk memblokir situs perlu didukung dengan alasan kuat dan transparansi.
Kemkominfo dan APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) menyiapkan sistem pemblokiran baru yang akan rampung akhir Januari.
Sebelas situs web yang masuk daftar blokir ternyata masih bisa diakses. Ini penjelasan Kementerian Kemkominfo.
Kemkominfo kembali melakukan pemblokiran terhadap sebelas (11) situs web, yang disebut menyebarkan konten ilegal menurut UU ITE.
Robot koki ini diperlengkapi sensor peraba, yang mana mampu memotong, mengaduk, menuang, menggunakan blender dan perkakas dapur.
Setidaknya dari total 766.394 konten negatif yang diblokir di sepanjang 2015, sebanyak 753.497 berasal dari konten pornografi.
Kontroversi pemblokiran situs terulang kembali, kini situs yang dianggap radikal terkena dampaknya. Bagaimana aturan mainnya?
Pemblokiran yang dilakukan Kemenkominfo juga dilakukan atas dasar aduan masyarakat.
Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais meminta Kemenkominfo agar berhati-hati dan lebih cermat mengkaji situs-situs yang dianggap radikal.
Pemblokiran website (situs) yang dianggap radikal ternyata tak hanya terjadi di Indonesia.
Susah terima bayaran
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Masih menurut Giring, pemblokiran platform pembayaran PayPal juga membuat para pekerja kreatif Indonesia kesulitan menerima penghasilannya dari luar negeri.
"Kebanyakan freelancer kita di Industri kreatif menggunakan PayPal untuk menerima pembayaran dari luar negeri. Jangan sampai ada insan kreatif yang kehilangan pendapatan di tengah perjuangan keluar dari krisis akibat pandemi," ujarnya.
Langkah Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) memblokir platform Steam dan PayPal karena terkendala pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) tengah menjadi sorotan. Pasalnya, pemblokiran tersebut dinilai sangat merugikan, tidak hanya dari pihak platform/aplikasi, namun juga banyak masyarakat Indonesia.
Kerugian ini dirasakan masyarakat yang berprofesi sebagai pekerja lepas (freelancer) dengan client dari luar negeri. Kebanyakan pembayaran pekerjaan lintas negara tersebut, memang banyak dilakukan melalui platform rekening virtual itu.
Tidak hanya itu, perusahaan agregator (distributor musik digital) maupun label yang memberikan layanan untuk mendistribusikan karya musik ke platform digital, seperti Spotify, Apple Music, Joox dll, dipastikan juga akan kesulitan jika menggunakan layanan PayPal untuk proses monetize.
Pemerintah pada Minggu (31/7/2022) lalu, sejatinya telah membuka blokir untuk PayPal. Namun statusnya hanya sementara, yakni lima hari saja. Ini agar masyarakat yang memiliki aktivitas transaksi keuangan di platform tersebut bisa melakukan transisi ke platform lain, yang sudah terdaftar PSE-nya di Kemkominfo.
Sementara untuk pemblokiran Steam, dampaknya tidak hanya terasa kepada para gamers yang tidak lagi bisa mengakses game dari platform layanan distribusi digital untuk permainan tersebut. Namun, pengembang game lokal yang merilis game baru di platform itu juga bisa mengalami kerugian.
Menanggapi hal tersebut, Erwin Sutomo Kepala Pengembangan dan Penerapan Teknologi Informasi Universitas Dinamika (Undika) Surabaya, pada Radio Suara Surabaya, Senin (1/8/2022) mengatakan, meski langkah yang diambil Kemkominfo itu tujuannya untuk melindungi data warga yang beraktivitas dengan internet, masyarakat justru cenderung lebih merasa dibatasi atas kebijakan itu.
Hal ini terlihat dari beragam reaksi dan komentar masyarakat di Internet, sampai munculnya tagar #blokirkominfo.
“Pemblokiran ini tentu dirasa sangat merugikan banyak kalangan masyarakat karena tenggat waktu antara pemberitahuan dan pemblokirannya cukup singkat. Apalagi, aktivitas masyarakat mayoritas justru banyak di platform yang diblokir itu. Seperti PayPal contohnya, banyak yang uang atau dananya masih pada nyantol disana. wajar kalau orang-orang marah,” jelas Erwin.
Dia juga mengatakan, memang saat ini platform yang diblokir tersebut beberapa ada yang masih bisa dibuka dengan bantuan aplikasi seperti VPN. Namun, tentu cara ini akan memakan banyak tahapan dan waktu, yang pastinya akan mempengaruhi kenyamanan pengguna platform.
“Kalau kemarin, tingal klik langsung bisa akses. Tapi kalau sekarang harus akses platform kanan-kiri dulu. Pasti dikeluhkan karena tambah repot,” ungkapnya.
Kedepan, Erwin berharap agar pemerintah mengkaji ulang peraturan terkait pemblokiran itu, sehingga masyarakat juga tidak terkena dampak yang begitu besar seperti saat ini.
Sebagai informasi, selain PayPal dan Steam, beberapa aplikasi/platform lain yang diblokir oleh Kemkominfo yakni Yahoo, Epic Games, DOTA dan Counter Strike Origin (CSGO).
Sementara itu, Daniel Agung Ketua Harian Pengprov e-Sport Indonesia (ESI) Jawa Timur (Jatim), pada Radio Suara Surabaya mengatakan jika pemblokiran tersebut memberikan dampak besar pada para pelaku e-Sport. Dia mencontohkan untuk para pemain DOTA yang harus menggunakan/membeli layanan VPN, agar tetap bisa berlatih sebelum bertanding secara resmi.
“Kalau pakai VPN otomatis langkah kita ilegal. Selain itu juga sangat menghambat karena jaringan internet yang kita pakai akhirnya harus terbagi dua, antara permainan tadi dengan VPN. Hasilnya, pasti menghambat dan sangat mengganggu jika terjadi delay,” ujarnya.
Daniel juga mengungkapkan, jika para gamers sejatinya sangat menyambut baik jika Kemkominfo mengajak mereka untuk berdiskusi terkait permaslahan saat ini. “Harapannya agar masalah yang kita hadapi saat ini bisa diluruskan lah. Kasian teman-teman yang punya profesi khusus di e-Sport karena mereka cari uangnya dari sana,” ungkapnya. (bil/rst)
Jakarta, Ditjen Aptika – Isu terkait aplikasi PeduliLindungi masih mewarnai pemberitaan pada akhir pekan, Isu yang diangkat terkait perluasan penggunaan aplikas, manfaat, serta resiko kebocoran data […]
Antarpapua.com – Dunia maya sempat gempar dengan kabar bahwa situs WordPress.com diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Banyak warganet terkejut ketika mencoba mengakses situs tersebut dan mendapati notifikasi “internet positif”.
Kabar ini pertama kali diungkap oleh akun Twitter @Techm**** pada Sabtu (3/8/2024). Pengguna akun tersebut mengunggah tangkapan layar halaman situs Trustpositif dari Kominfo yang menunjukkan bahwa WordPress.com diblokir. “Wordpress.com kena internet positif. LUCU BANGET KAMU @KEMKOMINFO,” tulisnya dalam unggahan tersebut.
Hal yang sama juga dialami oleh akun @yu********** yang mengaku tidak bisa mengakses WordPress untuk “blogwalking” pada Minggu (4/8/2024) malam.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong, memastikan bahwa laman WordPress sudah bisa diakses kembali. Usman menjelaskan bahwa pemblokiran tersebut terjadi karena adanya kesalahan teknis yang dilakukan oleh Kominfo.
Menurut Usman, pemblokiran ini berawal dari adanya beberapa situs judi online yang bersembunyi di subdomain WordPress. Kominfo secara otomatis memblokir situs-situs judi online dan situs yang terindikasi untuk keperluan ilegal. Namun, kesalahan teknis menyebabkan pemblokiran sementara pada situs utama WordPress.com. “Tapi bukan situs wordpress.com-nya,” tegas Usman.
Kominfo memiliki sistem pemblokiran otomatis yang akan memblokir situs-situs yang dianggap melanggar hukum. Jika setelah pemeriksaan ulang situs tersebut dinyatakan aman, pemblokiran akan segera dicabut.
Berdasarkan pantauan Senin (5/8/2024), situs WordPress sudah dapat diakses kembali oleh pengguna.
(*jabarekspres.com/Antarpapua.com)
Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News
Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) telah membuat aturan baru, yaitu untuk setiap platform, aplikasi, dan web yang termasuk kedalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib untuk mendaftarkan diri kepada KOMINFO guna menghindari pemblokiran yang akan dilakukan oleh KOMINFO. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang berisi setiap PSE lingkup privat baik domestik maupun asing wajib mendaftar sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
Empat kategori yang diwajibkan untuk mendaftarkan diri yaitu :
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan menjelaskan bahwa aturan tersebut dibuat untuk melindungi konsumen terutama rakyat negara Indonesia. Semua perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia harus taat terhadap ketentuan pajak di Indonesia.
Batas waktu terakhir untuk pendaftaran platform, aplikasi, dan web kepada PSE jatuh pada Rabu, 20 Juli 2022. Pihak manapun yang tidak mendaftarkan diri hingga batas waktu tersebut, nantinya akan dihadapkan dengan beberapa tahapan seperti diberi teguran terlebih dahulu lalu diberi sanksi denda hingga akhirnya akan dilakukan pemblokiran terhadap pihak yang bersangkutan.
Berdasarkan aturan pemblokiran tersebut, nantinya akan menimbulkan dampak baik positif maupun negatif. Seperti contohnya, apabila salah satu website ternama seperti Google diblokir, beberapa dampaknya akan dirasakan oleh Indonesia, seperti :
Keberadaan Google membuat masyarakat Indonesia menjadi lebih mudah dalam memperoleh informasi. Jika Google diblokir, masyarakat Indonesia akan kekurangan salah satu sumber dari banyaknya informasi yang mereka dapat. Walaupun sebenarnya masih ada sumber selain Google yang dapat dimanfaatkan untuk mendapatkan informasi, seperti Bing, DuckDuckGo, dll.
Google Meet merupakan media komunikasi yang dapat membantu para pengguna berkomunikasi dengan orang lain. Situasi pandemi yang hingga saat ini belum selesai, membuat peran Google Meet menjadi penting dalam kegiatan manusia. Jadi, apabila Google Meet ikut terblokir oleh Kominfo, media komunikasi yang dapat digunakan menjadi berkurang. Media komunikasi lainnya yang dapat digunakan yaitu Zoom Meeting.
Salah satu fitur yang dikeluarkan oleh Google adalah Google Ads yang digunakan oleh masyarakat Indonesia untuk mempromosikan bisnisnya. Hilangnya fitur ini membuat masyarakat yang memiliki bisnis akan sulit untuk mempromosikan bisnisnya. Terdapat beberapa alternatif dari Google Ads, yaitu AdNow dan juga MediaNet.
Namun, baru-baru ini pihak dari Google mengatakan bahwa mereka bersedia untuk mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia dan akan mendaftarkan Google kepada PSE. Nantinya, akan ada info lebih lanjut tentang pemblokiran tersebut yang disampaikan oleh KOMINFO sendiri.
Jakarta, IDN Times - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk segera membuka blokir PayPal dan beberapa game online yang banyak dimainkan di Indonesia. PSI menilai pemblokiran ini bertentangan dengan program Presiden Jokowi yang ingin memperkuat industri kreatif dan menjadikannya sebagai salah satu kekuatan utama ekonomi Indonesia.
"Pemblokiran yang dilakukan Kominfo hari ini menghambat perkembangan e-Sports di Indonesia dan mengganggu insan-insan kreatif yang menerima pembayaran menggunakan PayPal," kata Giring, Sabtu (30/7/2022).
Baca Juga: 10 Meme Warganet Ngamuk sama Kominfo, Gregetan Banyak Situs Diblok!
Kominfo blokir Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum melakukan pendaftaran
Sejak 30 Juli 2022 pukul 00.00 WIB, Kominfo memblokir beberapa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum melakukan pendaftaran, di antaranya permainan daring Dota, Counter Strike, Origin, dan platform distribusi game Epic serta Steam. Selain itu, Kominfo juga memblokir Yahoo dan platform pembayaran PayPal.
Giring yang menjadi Ketua Panitia Piala Presiden e-Sports 2019 dan 2020 tersebut mengungkapkan, tindakan Kominfo membuat marah komunitas game Indonesia.
"e-Sports ini bukan sekedar permainan, tapi sudah menjadi rezeki untuk banyak orang. Ada atlet dan tim yang bisa kehilangan pekerjaannya jika Kominfo terus memblokir game-game itu," kata Giring.